Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Tengku Oyong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada dua terdakwa atas nama Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman(33). Kedua warga Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, divonis karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Tengku menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bunyinya yakni, keduanya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Adi Saputra dan terdakwa Ahmadi dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Tengku Oyong di ruang Cakra VII pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7).