Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Dalam hal ini, Indra kembali menegaskan soal Istilah anak kandang yang sering disebut-sebut oleh Terbit. Namun istilah itu dipakai karena, pada awalnya kerangkeng manusia merupakan tempat pakan ternak ayam. "Anak kandang sering disebut untuk anggota Pemuda Pancasila yang sering berkumpul di sekitar kandang," kata Terbit.
Setelah dilantik menjadi Bupati Langkat, Terbit mengakui, jika dirinya baru sekali mengunjungi kerangkeng manusia.
"Setelah saya dilantik jadi bupati, pernah ke tempat pembinaan (kerangkeng) satu kali tahun 2021, dan membawa Kadis Kominfo. Kadis mengapresiasi dan saya memberitahu itu bukan milik saya. Tahun 2021 seingat saya sewaktu itu, saya tidak melihat keberadaan para terdakwa. Namun ada orang di dalam tempat pembinaan (kerangkeng), dan saat itu saya tidak tau berapa jumlahnya. Tidak memperhatikan tergembok atau tidak. Begitu juga, saya tidak melihat selang," jelas Terbit.
Terdakwa Terang merupakan karyawan PT DRP yang menjabat sebagai kepala sortasi. "Saya tidak tau anak binaan dikerjakan dibagian sortasi. Surat pernyataan itu tidak pernah saya lihat, gitu juga surat keterangan penyerahkan ke tempat pembinaan," ujar Terbit.
Sedangkan itu, saat ini Ketua PAC PP Kecamatan Kuala, dipimpin oleh Rasken Perangin-Angin. "Rasken tidak pernah sampaikan kepada saya sistem pembinaannya. Dan keempat terdakwa ini anggota Pemuda Pancasila," ujar Terbit.
Mendengarkan keterangan saksi Terbit Rencana Perangin-Angin, keempat terdakwa membenarkannya.
Hingga sidang berakhir, saksi Sribana tak kunjung hadir. Sehingga majelis hakim meminta baik JPU dan Penasehat Hukum (PH), untuk sama-sama memfasilitasi agar yang bersangkutan untuk hadir di persidangan TPPO yang akan dilanjutkan pada, Rabu (28/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi Sribana.
"Ya Penasihat Hukum, tolong dikoordinasikan ke Sribana. Karena kalian punya akses (link) agar yang bersangkutan bisa hadir. Jika memang tidak hadir juga, majelis akan mengeluarkan surat untuk dipanggil secara paksa," tegas Ketua majelis hakim sebelum menutup sidang.