Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana usai divonis bebas kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Bagi KontraS, kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa. Kasus perbudakan bermotif tempat rehabilitasi narkoba yang dimiliki oleh Terbit sudah mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.
Aktor aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. “Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” kata Ady.
Bagi KontraS, putusan ini diduga sarat intervensi. Relasi kuasa Terbit sebagai kepala daerah, kata Ady, memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.
“Lagi lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP,” tukasnya.