Terbit Divonis Bebas: Pengangkangan Hukum untuk Keadilan Korban

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-angin bikin publik geleng-geleng kepala. Sidang vonis yang diketuai hakim Andriansyah itu membebaskan mantan Bupati Langkat dari semua dakwaannya, Senin (8/7/2024).
Putusan ini menuai reaksi publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melontar kritik keras atas putusan itu.
1. Vonis bebas menciderai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan
Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga kemit mengatakan vonis bebas terhadap Terbit alias Cana adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban.
“Putusan ini sungguh mencideri rasa kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Ady dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).