Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menyeret Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, Senin (10/4/2023) siang. Namun sidang kembali ditunda meski Terbit sudah hadir sebagai terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Sidang kali kedua ini kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua anggota. 

1. Terbit mengaku belum menerima berkas dakwaan dari JPU

Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelumnya sidang juga ditunda karena sidang sebelumnya belum bisa menghadirkan terdakwa. Sidang beragendakan membacakan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana PA. 

Dia (Terbit) mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya sidang dan baru mengetahui jika akan digelar persidangan dari petugas lapas pagi hari tadi. Bahkan dirinya juga mengatakan belum ada menerima salinan berkas dakwaan.

"Saya tidak mengetahui ada sidang hari ini yang mulia, yang saya tau tadi pagi Saya diberitahu petugas lapas disuruh datang ke ruang virtual lapas," kata Terbit.

2. PH terdakwa nilai ketidaksiapan JPU dan pihak terkait lain dalam menggelar persidangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di