Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Mei Abeto Harahap mengakui, secara administratif pihaknya telah memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
"Akan tetapi, terdakwa dalam hal ini Terbit Rencana PA mengganti PH dengan yang baru. Baru hari ini juga pihaknya menerima berkas penunjukan penasihat hukum yang baru," kata Mei Abeto.
Mengenai berkas dakwaan, selama ini pihak kejaksaan selalu berkoordinasi terkait persidangan dengan PH yang lama. Sehingga pihaknya tidak meengetahui jika salinan dakwaan belum diserahkan kepada terdakwa oleh PH yang lama. "Selama ini kita koordinasi dengan PH yang lama," terang dia.
Kasus kepemilikan satwa liar ini merupakan rangkaian penggeledahan KPK di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, tahun lalu atas kasus korupsi tangkap tangan. Saat menggeledah rumahnya petugas menemukan tujuh hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung jalak bali dan kera hitam kalimantan, burung beo dan elang brontok. Juka terkuak adanya kerangkeng (kereng) dibelakang rumah pribadi Terbit Rencana PA.