Pertemuan LBH Medan, AJI Sumut, Eva, dengan Kodam I/BB (dok.KKJ Sumut)
Kasus terbunuhnya Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga sudah bergulir dan melewati sidang vonis. Vonis seumur hidup dijatuhkan terhadap terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sementara tersangka Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara.
"Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban. Dan terdakwa Bebas pernah menyampaikan kepada hakim tentang keterlibatan Koptu HB dalam sidang itu. Terdakwa juga pernah menelepon anak korban memberitahu tentang keterlibatan Koptu HB. Itu sudah kita sampaikan ke Pomdam I BB," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.
Selama kasus bergulir, Irvan memandang penanganan terhadap keterlibatan Koptu HB terkesan lambat dilakukan. Mereka baik Eva maupun KKJ Sumut telah bolak-balik menemui Pomdam I Bukit Barisan untuk mempertanyakan penyelidikan terhadap Koptu HB.
"Kami minta agar ketiga terdakwa diperiksa oleh Pomdam atas keterlibatan Koptu HB. Dan dihadirkannya saksi ahli. Sebab sudah jelas dalam persidangan maupun saat reka ulang pembunuhan pelaku Bulang ada bertemu dengan Koptu HB sebagai pengelola lapak judi yang diberitakan korban. Kami bahkan sudah surati Pomdam namun belum ada balasan," aku Irvan.