Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 29 November 2025.
Rianda menegaskan bahwa alih fungsi hutan di Ekosistem Batang Toru tidak dapat terus diperlakukan sebagai konsekuensi “wajar” pembangunan. Dalam pandangan WALHI Sumut, perubahan tutupan hutan dalam skala besar secara langsung melemahkan sistem penyangga kehidupan.
Kekayaan keanekaragaman ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru Adalah bagian dari kontribusi hidup dari orangutan Tapanuli.
Sebagai respons atas situasi darurat ekologis di Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, WALHI Sumatera Utara menegaskan kepada pemerintah untuk penghentian permanen seluruh aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru. "Cabut seluruh izin industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru," katanya.
WALHI juga mendesak pemerintah melakukan audit terhadap izin lingkungan terhadap perusahaan - perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Termasuk dampaknya terhadap daerah aliran Sungai dan kawasan rawan bencana, serta habitat satwa dilindungi.
"Berikan hukuman dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, tanpa kompromi. Mereka juga harus melakukan kewajiban pemulihan ekosistem dengan standar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dari sisi tata ruang, pemerintah juga didesak menetapkan ekosistem Batang Toru sebagai kawasan strategis nasional untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
“Tanpa audit menyeluruh, pencabutan izin, dan sanksi yang nyata, bencana ekologis di Tapanuli akan terus berulang. Warga dan kekayaan keanekaragaman hayati akan terus menjadi korban dari perusakan ruang hidup yang dibiarkan berlangsung,” pungkas Rianda.
Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan Kemeneterian Lingkungan Hidup sudah menyetop sementara empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendatangi sejumlah perusahaan antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif dilansir laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup.