Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi aktvitas hiburan malam (IDN Times/Ayu Afria)

Medan, IDN Times - Kota Medan menjadi salah satu daerah yang masih berada di zona merah. Data positif COVID-19 saat ini telah mencapai 3.733 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 4.923 orang  dari data resmi di www.covid19.pemkomedan.go.id.

Namun hal itu tak menghalangi dibukanya beberapa tempat hiburan malam (diskotik) di kota Medan. Pemko Medan mengatakan, itu sudah sesuai dengan Perwal nomor 27 tahun 2020.

1. Pembukaan diskotik sesuai Perwal yang telah ditentukan

Ilustrasi aktivitas hiburan malam di Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Agus Suriyono menanggapi soal pembukaan tempat hiburan malam. Menurutnya sudah diatur dalam perwal tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Sejak diberlakukannya Perwal 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemik COVID-19 ini. Seluruh kegiatan kepariwisataan bisa dibuka sudah diatur tata cara kegiatannya dengan protokol kesehatan,” jelasnya kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).

2. Pengunjung tak mematuhi protokol kesehatan, tak boleh masuk

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurutnya, pembukaan tempat hiburan malam yang juga termasuk kepariwisataan telah diatur dengan protokol kesehatan.

“Makanya pemerintah kota Medan bersama masyarakat untuk ikut memutus mata rantai penyebaran  COVID-19 di kota Medan. Kewajiban pada pengunjung hanya protokol kesehatan,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, pihak Dinas Pariwisata kota Medan telah menyampaikan pada pengelola usaha industri pariwisata apabila tidak menggunakan protokol kesehatan, maka tak dibenarkan memasuki kawasan tersebut.

“Itu pe negasannya tetapi sebenarnya kewajiban pengelola dan pengunjung sudah diatur dalam Perwal 27 itu,” tambahnya.

3. Agus: Karena kalau pun zona merah, kita tidak harus menghentikan kegiatan di era sekarang ini

Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Agus berharap kepada masyarakat, untuk tetap bekerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan, di era adaptasi kebiasaan baru pandemik COVID-19 ini.

“Karena kalaupun zona merah, kita tidak harus menghentikan kegiatan di era sekarang ini. Tetapi harus menyesuaikan dengan disiplin protokol. Itu makanya harus patuh,” tuturnya.

Sementara itu, para pengunjung tak dibenarkan masuk ke lokasi jika tak mematuhi protokol kesehatan.

"Tidak dibenarkan masuk ke lokasi kan sudah sanksi. Belum lagi ada Perwal 11 penggunaan masker dan lainnya. Itu kan ada sanksinya,” ucap Agus.

Editorial Team