Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pilkada melalui Bawaslu

Deli Serdang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sumut) semakin gencar mengadakan sosialisasi kepada peserta pemilu maupun partai politik. Hal ini ditujukan agar siapapun tidak buta dalam menjalankan proses pemilihan, termasuk dalam menyelesaikan sengketa. Terlebih Pilkada Sumut akan dihelat kurang lebih 1 bulan lagi.
Gesekan-gesekan dalam tubuh partai maupun sesama peserta pemilu mungkin bisa saja terjadi di Pilkada Sumut 2024. Jika ingin menyelesaikan sengketa khususnya antar peserta srperti ini, Bawaslu telah mengaturnya dan siap mewadahi siapapun.
1. Harus ada dugaan kerugian yang dialami untuk bisa melaporkan peserta pemilu

Safrida Rasahan yang pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu Sumut mengatakan bahwa apa yang menjadi sengketa Pilkada dengan pelanggaran Pilkada sesungguhnya berbeda. Meskipun saat ini masih banyak masyarakat yang sulit membedakan kedua hal itu.
"Sengketa Pilkada itu perselisihan dua pihak atau lebih dalam proses tahapan pemilihan. Sementara kalau pelanggaran pilkada ini tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan," kata Safrida.
Ia melanjutkan jika dalam berkampanye, kerap menimbulkan perbedaan dan perselisihan antar peserta pemilihan. Hal ini disebut harus segera diselesaikan.
"Nah, penyelesaian sengketa antar peserta pun punya objeknya tersendiri. Yang dimaksud objek ini adalah tindakan peserta pemilihan yang merugikan peserta lainnya. Ciri-cirinya seperti adanya dugaan kerugian yang diderita oleh salah satu peserta atau tindakan yang bukan merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik pemilihan," bebernya.
2. Banyak perselisihan terjadi termasuk saat masa kampanye

Lebih lanjut Safrida mengatakan bahwa setidaknya ada sejumlah modus yang sering dilakukan oleh tim peserta pemilu. Modus-modus inilah yang pada akhirnya menimbulkan gesekan kedua belah pihak.
"Modusnya seperti pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan. Di mana pertemuan itu di tempat umum dan menggunakan alat pengeras suara, sehingga mengganggu tim kampanye lain di zona lain yang hanya dibatasi sungai atau jalan raya," jelas Safrida.
Tidak sampai di situ, modus-modus lain yang menyebabkan sering terjadinya gesekan sehingga pada akhirnya dilakukan upaya penyelesaian sengketa antar peserta ialah masalah alat peraga kampanye.
"Modus yang sering timbul adalah pemasangan alat peraga kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU maupun atas izin milik perorangan atau badan swasta yang saling mengganggu etika dan estetika peserta pemilihan lainnya. Bahkan mengganggu kebersihan, keindahan kota atau kawasan setempat. Banyak juga yang kita lihat saling copot dan saling timpa," bebernya.
3. Tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan kepala daerah

Tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sendiri telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini adalah upaya dari Bawaslu untuk bisa menyelesaikan berbagai macam masalah pemilu sekecil apapun.
Untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, yang bersangkutan harus memenuhi syarat formil untuk dilakukan pengkajian. Di mana dalam melakukan pengkajian itu, Pengawas Pemilu lah yang berwenang melakukannya.
Nantinya permohonan akan dicatat oleh petugas dalam bentuk formulir (identitas pemohon dan termohon, tanggal dan tempat kejadian, permohonan pemohon) status pemohon dan termohon pada pihak yang pertama kali merasa haknya sebagai peserta pemilihan dirugikan peserta lainnya.
Bawaslu kemudian akan memeriksa informasi antar peserta. Jika kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, permohonan tidak tercatat sebagai sengketa. Namun tercatat sebagai mekanisme penyelesaian lain.
Setelah pemohon dan termohon dipastikan identitasnya, barulah dilaksanakan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa. Di mana musyawarah antar para pihak akan dipimpin oleh pengawas pemilu dengan menghadirkan kedua belah pihak secara tatap muka atau melalui sarana media komunikasi.
Lalu, hasil kesepakatan atau ketidak kesepakatan nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara musyawarah penyelesaian sengketa. Jika terjadi kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dalam putusan penyelesaian sengketa. Namun jika tidak terjadi kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan bukti dan fakta musyawarah.
Keputusan Panwaslu Kecamatan dibuat setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika tidak memungkinkan komunikasi karena terhambat akses dan komunikasi, maka dapat memutuskan sengketa paling lama 3 hari.
Panwaslu kecamatan dalam hal ini wajib melaporkan secara lisan atau tulisan hasil putusan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Salinan juga akan diberikan setelah putusan dibacakan.