Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Untuk kali ke empat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin periode 2019-2024, dalam kasus tindak pidana pedagangan orang (TPPO).

Sesuai wacana, sidang dibuka pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Sayang, Ketua Majelis Hakim Andriansyah yang sempat membuka sidang kembali menutup atau menunda sidang pembacaan tuntutan.

Hal ini dikarenakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik, jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). "Kami masih membutuhkan waktu untuk berdikusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," kata Yogi.

1. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan tanggal 29 Mei

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Oleh karena itu, Yogi mengakui, pihaknya kembali meminta waktu untuk mebacakan tuntutan pekan depan atau hari Rabu 29 Mei 2024 mendatang. Ini sunggu sangat mengherankan, karena majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah mewanti-wanti (memperingati) agar jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini. 

Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun faktanya, sidang pun kembali ditunda. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya. "Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," jelas Cakra.

"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," timpal dia.

2. PH terdakwa pada prinsipnya menghormati proses persidangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di