Langkat, IDN Times - Untuk kali ke empat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin periode 2019-2024, dalam kasus tindak pidana pedagangan orang (TPPO).
Sesuai wacana, sidang dibuka pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Sayang, Ketua Majelis Hakim Andriansyah yang sempat membuka sidang kembali menutup atau menunda sidang pembacaan tuntutan.
Hal ini dikarenakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik, jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). "Kami masih membutuhkan waktu untuk berdikusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," kata Yogi.