Pekanbaru, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan tarif baru pada Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol.
"Alasan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai, belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi pada Oktober 2020," ucap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Minggu (17/3/2024).