Banda Aceh, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, atas dugaan penganiayaan, Senin (13/1/2025) sore.
Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam.