Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Banda Aceh, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, atas dugaan penganiayaan, Senin (13/1/2025) sore. 

Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam.

1. Melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks

Polisi tangkap pelaku penganiayaan. (Dokumentasi Polsek Kuta Alam untuk IDN Times)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suriya, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap RAH (30) warga Kabupaten Pidie Jaya. Penganiayaan terjadi di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (11/1/2025) malam.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi open BO,” kata Suriya.

2. Korban dicekik dan dihantam ke dinding

Editorial Team

Tonton lebih seru di