Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mencekik industri hasil tembakau (IHT) dan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau dan cengkih, serta para tenaga kerja pabrik.
Terlebih, kenaikan dilakukan ketika IHT masih berupaya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tarif cukai tinggi pada 2021.
“Petani tembakau dan cengkih dihadapkan dengan jatuhnya volume serapan sampai mencapai 30 persen. Di sisi lain, ada 6 juta tenaga kerja IHT yang terancam. Bila CHT naik, semuanya akan berimbas,” ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) saat membuka Webinar AMTI Berdiskusi Seri II, Kamis (9/9/2021) malam.