Medan, IDN Times – Di tengah kesulitan ekonomi yang mendera masyarakat di tengah pandemik COVID-19, PT Pertemina (Persero) menerbitkan kebijakan menaikkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. PT Pertamina berdalih kenaikan tarif BBM ini berdasarkan terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu terdapat aturan Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar nonsubsidi sebesar 7,5 persen dari yang sebelumnya hanya lima persen. Pergub itu ditandatangani oleh Edy Rahmayadi pada 8 Februari 2021 lalu.
“Kita lakukan itu. Bagaimanapun juga kita harus patuh sama peraturan pemerintah,” ujar Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Sumbagut, Kamis (1/4/2021).