Bagi Benhard Sitanggang, tidak ada niat apapun untuk menghalangi rencana pembangunan tersebut. Namun, mengingat tanah miliknya yang sudah sertifikat seluas 292 dengan nomor sertifikat 157, itu akan dikorek, maka ia meminta agar pemerintah berlaku adil atau tidak sewenang-wenang.
Dia berharap, sama seperti warga lainnya, yaitu pemerintah menggantikan rumah, bukan dengan uang. Karena sejauh ini belum ada titik temu dengan pemerintah, Benhard Sitanggang melakukan perlawan hukum. Dalam perkara ini, Benhard Sitanggang menggugat Bupati Samosir, Kementerian PUPR dan BPN Samosir.
Sebelumnya, Benhard Sitanggang mengaku sangat terkejut atas adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Balige, dimana berdasarkan register nomor 22/Pdt.P/2018/PN.BLG, tanah miliknya akan diganti uang kerugian sebesar Rp 394 juta. Pihak PN Balige juga sudah sempat turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi, namun proses itu ditunda karena lewat kuasa hukumnya, Benhard Sitanggang menilai ada kejanggalan penetapan, dimana selama ini Benhard Sitanggang tidak penah dilibatkan soal penetapan pengadilan itu.