Medan, IDN Times – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Mei 2022 lalu. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Februari 2023.
Proses penetapan trersangka ini cukup panjang. Kedua tersangka diduga sebagai pemodal tambang tersebut. Baru satu tersangka, MSN (37) yang ditangkap. Sementara satu tersangka lagi MH (49) buron.
Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak. Di tengah wacana pertambangan ilegal di Madina yang semakin masif. Seakan tidak ada efek jera, meski sudah ada yang ditindak hukum, pertambangan ilegal di Madina masih berjalan. Bahkan semakin terang – terangan.
Voice of Forest (VoF) memberikan catatan ihwal tambang ilegal di Madina. Keberadaan tambang harus menjadi perhatian serius. Karena dampak ekologi yang ditimbulkan akan dirasakan masyarakat. Jika tidak disikapi serius, tambang ilegal akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.