Pekanbaru, IDN Times- Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34) kini berstatus tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha kebun sawit di Bumi Lancang Kuning berinisial MT.
Dari pemerasan itu, MT telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,6 miliar kepada kedua tersangka.
"Kedua tersangka kami tangkap dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka SH (Sisilia Hendriani ditangkap di kostannya yang berada di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka SZ (Syamsul Zekri), ditangkap di rumahnya di diamankan di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Kota Pekanbaru," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (13/10/2025).
"Jadi kedua tersangka ini statusnya berpacaran," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.