Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membebaskan dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9. Setelah penyelidikan menunjukkan tidak ada aktivitas pencurian pasir di perairan Indonesia.
Langkah PSDKP ini menimbulkan kritik dari beberapa pihak yang mempertanyakan alasan dan efektivitas penindakan di wilayah perairan Kepri yang dinilai tanpa memiliki dasar kuat.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho mengatakan, keputusan pelepasan kapal MV Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9 ini dilakukan setelah koordinasi dengan Tim TNI AL yang menyimpulkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Meski kedua kapal mematikan AIS saat melintasi perairan Indonesia, hal itu bukan untuk melakukan kegiatan ilegal," kata Pung Nugroho, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, melalui kasus ini Pung menegaskan bahwa pencurian pasir laut benar-benar terjadi di perairan Indonesia. Dua kapal ini sebelumnya dituding telah mencuri 100.000 meter kubik pasir laut di perairan Kepulauan Riau setiap bulannya.
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pencurian pasir laut di wilayah kita benar-benar terjadi," ujar Pung, Rabu (9/10) lalu.