Medan, IDN Times – Jalan Yusril Mahendra (22) untuk mencari keadilan mulai terang. Warga Desa Gunung Tua Ipar Pondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
Gugatan Yusril bukan tidak berdasar. Laki-laki malang itu pernah ditahan karena dipenjara melakukan dua kasus pidana. Kasus kepemilikan senjata tajam dan tuduhan pencurian. Kedua kasus itu dituduhkan 2017 lalu.
Dalam kedua kasus itu, Yusril divonis bersalah. Dalam kasus kepemilikan senjata tajam dia menjalani hukuman 4 bulan penjara. Dalam kasus pencurian, dia dihukum 3 tahun 6 bulan.
Setelah sempat menjalani hukuman, Yusril dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri Madina. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madina kemudian mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018. Hasilnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Artinya Yusril memang dinyatakan tidak bersalah dan putusan ini sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Dia kemudian dibebaskan.