Ilustrasi mudik (IDN Times/Doni Hermawan)
Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan merayakan Idul Fitri 1443 H, tetap menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga perjalanan mudik tetap aman dan lancar, serta dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Ikuti semua peraturan untuk mudik, prokes, vaksinasi, booster, swab, biar kegiatan ini berjalan dengan lancar, bisa bertemu dengan keluarga dan beribadah, karena saat ini tidak ada lagi pembatasan, penyekatan,” kata Edy.
Diketahui, melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan. Namun, tentu beberapa syarat masih harus dipenuhi seperti sudah vaksinasi booster agar tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR.
“Saat ini COVID-19 terkendali, tetapi itu bukan alasan kita untuk lengah,juga pastikan Anda taat berkendara, pastikan keamanan rumah yang ditinggal, jangan malah merepotkan orang dan waspada pada tindak kejahatan,” pungkasnya.