IDN Times/ Cije Khalifatullah
Informasi dihimpun, mantan Kepala Desa Pertumbukan Majidul diduga telah melakukan korupsi DD dan ADD Desa Pertumbukan TA 2017 yang lalu dengan tidak mengerjakan pekerjaan fisik dan tidak membayar honor para perangkat desa. Akibatnya, anggaran Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat TA 2018 tersendat-sendat dan sempat tidak terealisasi.
Kecamatan Wampu ada 13 desa dengan Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan TA 2018 total keseluruhannya mencapai jumlah Rp16,7 miliar dengan perincian, Pajak Daerah sebesar Rp217, 174 juta, ADD Sebesar Rp7,1 miliar dan DD sebesar Rp9,4 juta.
Dari 13 Desa itu hanya 1 desa lagi yang belum terealisasi anggarannya, yaitu Desa Pertumbukan dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,19 miliar perincian dari Pajak Daerah sebesar Rp. 10,835 juta, ADD Rp492,249 juta dan DD Rp688,669 juta.
Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat menyatakan bahwa hal itu terjadi dikarenakan pihak desa belum menyerahkan laporan anggarannya ke OM SPAN. Sehingga terjadi penundaan pencairan dana.
Terkait masalah tidak terealisasinya dana tersebut adalah atas permintaan pihak Kecamatan Wampu kepada Dinas PMD Langkat agar dilakukan penundaan pencairan dana desanya, dikarenakan Kepala Desa Pertumbukan belum ada sama sekali menyerahkan laporkan kegiatan dan surat tersebut juga ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat yang sudah turun ke lapangan dan mengetahui permasalahan. Adanya dugaan korupsi DD dan ADD ini, kasus pun diselidiki penyidik Tipikor Polres Langkat, namun kasus masih mengambang.