IDN Times, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi Riau menangani 137 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Hal ini diungkapkan pihak kejaksaan Provinsi Riau dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejati Riau Sutikno mengatakan, di tahun 2025 ini, pihaknya telah menangani 137 kasus rasuah. Dimana, 59 perkara telah berstatus penyidikan.
"Di tahap penyelidikan (korupsi) ada 78 perkara dan penyidikan ada 59 perkara," ucap Sutikno didampingi para Asisten, Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Sutikno merincikan, untuk di Kejati Riau, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani 16 penyelidikan perkara korupsi dan 10 perkara di tingkat penyelidikan.
"Sedangkan di jajaran Kejari, ditingkat penyelidikan ada ada 62 perkara dan penyidikan 49 perkara," rincinya.
