Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251230_171245.jpg
Kejati Riau saat menyampaikan penanganan perkara Narkoba selama tahun 2025 (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 31 orang terdakwa dengan pidana mati. Ke 31 orang itu, seluruhnya merupakan terdakwa Narkoba. Demikian dikatakan Kepala Kejati Riau Sutikno dalam rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025) siang.

"Ditahun 2025 ini, kami dari Kejati Riau telah melakukan penuntutan pidana mati sebanyak 31 orang terdakwa. Seluruhnya dalam perkara Narkoba," kata Sutikno.

Dari 31 terdakwa itu, dilanjutkannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana mati sebanyak 7 orang.

"Sisanya ada yang divonis seumur hidup dan belasan tahun. Tapi ada juga yang masih proses kasasi di MA (Makamah Agung)," lanjutnya.

Masih dalam perkara Narkoba, Kejati Riau juga menuntut 39 terdakwa dengan pidana seumur hidup.

"Dari 39 itu, 28 terdakwa yang divonis seumur hidup," ucap Sutikno.

1. Perkara dan tersangka Narkoba meningkat

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (IDN Times/ dok Polda Riau)

Disisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerangkan, pengungkapan kasus Narkoba pada tahun 2025, meningkat dari tahun 2024. Yang mana, pada tahun 2025, pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 2.487 perkara.

"Tahun ini kami menangani 2.487 perkara. Sedangkan ditahun 2024, ada 2.253 perkara. Kalau dibandingkan tahun lalu, mengalami kenaikan 234 perkara atau 10,3 persen," terang Irjen Pol Herry.

"Tersangkanya juga lebih banyak tahun ini. Tahun ini jumlah tersangka 3.618, sedangkan 2024 ada 3.320 orang, bertambah 298 atau 8,9 persen," sambungnya.

Selain itu, Polda Riau juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Narkoba internasional. Adapun estimasi aset yang berhasil disita oleh Polda Riau, mencapai belasan miliar.

"Pengungkapan TPPU dari kasus Narkoba  mencapai Rp15.264.376.996. Ini tindak pidana asalnya dari pengungkapan Narkoba jenis sabu 40,05 gram, ekstasi 57,5 butir dan happy five 220 butir," ujar Irjen Pol Herry.

2. Segini barang bukti Narkoba yang diamankan

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain jumlah perkara dan tersangka, Polda Riau dan jajaran juga mengamankan barang bukti Narkoba dalam jumlah yang besar di tahun 2025. Yang mana, jika Narkoba tersebut diuangkan, nilainya mencapai Rp892,8 miliar. Dimana, menurut Irjen Pol Herry, pihaknya telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman Narkoba.

"Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap pengungkapan ada generasi yang kita selamatkan," kata Irjen Pol Herry.

Berikut ini jenis Narkoba yang diamankan Polda Riau pada tahun 2025.

  • Sabu 808,88 kilogram

  • Ekstasi 258.565 butir

  • Happy five 6.158 butir

  • Ganja 76,39 kilogram

  • Heroin 4,3 kilogram

  • Ketamin 1,55 kilogram

  • Ketamin vial 125 vial

  • Baya 1.869

  • Happy water 517 pcs

3. Kasus polisi yang terlibat Narkoba meningkat dari tahun sebelumnya

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Irjen Pol Herry menjelaskan, penyalahgunaan Narkoba oleh anggota Polda Riau meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2025, ada 17 kasus anggota yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan ditahun 2024, ada 5 kasus. Hal ini tentunya menjadi catatan dan perhatian yang serius bagi Kapolda Riau.

Menurutnya, peningkatan signifikan kasus tersebut, bukan semata-mata menunjukkan memburuknya perilaku anggota. Melainkan juga hasil dari peningkatan deteksi dan pengawasan yang lebih ketat.

"Kami memperketat screening, termasuk tes urine secara rutin dan mendalam. Ini bentuk keseriusan kami membersihkan institusi dari Narkoba, tanpa pandang bulu," jelas Irjen Pol Herry.

Jendral bintang dua itu juga mengatakan, bahwa sebagian kasus Narkoba yang melibatkan anggota, terhubung dengan jaringan peredaran yang lebih besar.

"Ada kombinasi antara penyalahgunaan personal dan keterlibatan dalam jaringan. Terhadap yang seperti ini, kami tindak tegas dan proses sampai tuntas," katanya.

Irjen Pol Herry menegaskan komitmen bersih-bersih di internalnya. Bahwa dirinya tidak akan menoleransi pelanggaran berat, khususnya yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Kami ingin memastikan bahwa Polri di Riau benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Anggota yang mencoreng institusi akan kami tindak tegas, termasuk dengan PTDH jika memenuhi unsur," tegasnya.

Editorial Team