IDN Times, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 31 orang terdakwa dengan pidana mati. Ke 31 orang itu, seluruhnya merupakan terdakwa Narkoba. Demikian dikatakan Kepala Kejati Riau Sutikno dalam rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025) siang.
"Ditahun 2025 ini, kami dari Kejati Riau telah melakukan penuntutan pidana mati sebanyak 31 orang terdakwa. Seluruhnya dalam perkara Narkoba," kata Sutikno.
Dari 31 terdakwa itu, dilanjutkannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana mati sebanyak 7 orang.
"Sisanya ada yang divonis seumur hidup dan belasan tahun. Tapi ada juga yang masih proses kasasi di MA (Makamah Agung)," lanjutnya.
Masih dalam perkara Narkoba, Kejati Riau juga menuntut 39 terdakwa dengan pidana seumur hidup.
"Dari 39 itu, 28 terdakwa yang divonis seumur hidup," ucap Sutikno.
