Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dumaria selaku istri Budianto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Meninggalnya Budianto Sitepu (42) dalam tahanan Polrestabes Medan mengundang kritik keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Budianto diduga disiksa selama berada di tahanan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya.

“Ini pelanggaran HAM,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Jumat (27/12/2024).

1. Polisi yang terlibat diduga melanggar sejumlah aturan

Kondisi Rumah Sakit Bhayangkara, kerabat Budianto datang ingin melihat jenazahnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

LBH Medan meuding para polisi yang terlibat melanggar sejumlah aturan. Mereka diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Dugaan penyiksaan itu juga dinilai bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

“Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya,” katanya.

2. Penyebab kematian harus diungkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di