Jenazah Hendo saat disolatkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Idam Harahap selaku Penasehat Hukum keluarga menjelaskan masalah yang dialami kliennya. Mereka juga telah mantap melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Saat ini kondisi pak Hendo Nurahman, sekitar pukul 01.30 dini hari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi," sebut Idam.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 Hendo ditetapkan oleh sebagai terpidana kasus narkotika. Pada tahun itu Hendo divonis penjara selama 11 tahun. Terhadap putusan ini mulanya mereka tidak melakukan upaya banding dan kasasi.
Setelah putusan inkrah, tahun 2022 Hendo Nurahman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Idam menjelaskan bahwa majelis hakim pada PK menganulir putusan sebelumnya (pidana 11 tahun), dan menjatuhkan vonis selama 6 tahun denda 1 miliar (subsider kurungan 3 bulan).
"Seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani (termasuk remisi). Saat klien kami menghubungi pihak lapas tanjung gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan jaksa belum ngasih keputusan eksekusi kepada mereka," beber Idam.
11 Juli 2025 lalu, Idam mengaku bahwa Petugas Lapas Tanjung Gusta ada mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Namun keluarga Hendo memutuskan untuk tidak melakukan penandatanganan surat eksekusi karena terdapat beberapa hal yang dinilai salah.
"Saat kami cek, antara nomor putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan tanggal yang tertera, tak sama. Sepengetahuan kami, keputusan tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut. Kami tegaskan lagi, Hendo belum dilakukan eksekusi (masih tahanan Lapas Tanjung Gusta)," ungkapnya.