Tahanan Kejari Belawan Tewas, Keluarga: Jaksa Tak Beri Izin Berobat

Medan, IDN Times - Seorang tahanan di Rutan Kelas 1 Medan bernama Khadafi (26) meninggal dunia. Kabar ini disampaikan langsung oleh ayah kandungnya bernama Agustin Malik (57).
Keluarga menduga bahwa meninggalnya anak mereka karena seorang jaksa di Pengadilan Negeri Belawan yang tidak memberinya izin berobat di luar rutan. Menurut Agustin, anaknya itu sebelum meninggal sempat mengeluh atas penyakit yang diidapnya.
1. Tahanan bernama Khadafi meninggal dunia, keluarga mengatakan bahwa ia sempat tidak diizinkan dirujuk ke rumah sakit di luar rutan oleh jaksa
IDN Times datang ke rumah duka pada Selasa (18/3/2025) sore. Jasad Khadafi sendiri telah dimakamkan oleh keluarganya dan telah menggelar takziah di rumahnya yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Medan Johor.
Agustin menceritakan keluhannya kepada Rutan Kelas I Medan setelah anaknya meninggal dunia. Ia menduga bahwa anaknya merupakan korban dari seorang jaksa yang tidak mengizinkannya berobat di rumah sakit di luar rutan.
"Hari Senin jam setengah 8 pagi saya dikabari orang lapas (telepon) bahwa anak saya sakit keras. Kami menduga dia sudah meninggal. Saat kami datang ke rumah sakit badan anak saya sudah dingin, artinya kami menduga dia sudah meninggal di lapas bukan di Rumah Sakit Bandung," kata Agustin.
Sebelum anaknya yang bernama Khadafi itu meninggal, Agustin sempat meminta izin kepada pihak Rutan Kelas I Medan untuk membawanya pergi berobat. Namun seorang jaksa disebutnya tidak mengizinkan anaknya berobat di luar lapas.
"Beberapa hari sebelum anak saya meninggal (hari Kamis) saya ditelepon bahwa anak saya sakit. Jadi saya ke sana, dia pakai kursi roda. Dia mengeluh sakit kali. Itulah terakhir kali saya jumpa dia dan dia minta dirujuk. Saya minta izin kepada lapas. Mereka bilang harus dapat izin dari jaksa. Saya telepon jaksanya (inisial D), dia bilang tidak bisa dan tidak mengizinkan," lanjutnya.
2. Keluarga sebut Khadafi punya riwayat penyakit hipertensi dan pembengkakan jantung
Agustin mengatakan bahwa anaknya itu memang memiliki riwayat penyakit. Sebelum ditangkap, ia memang pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring.
"Anak saya punya riwayat sakit hipertensi dan pembengkakan jantung. Artinya punya riwayat. Pernah dirawat di RS sembiring, hasil diagnosanya itulah," jelas Agustin.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap jaksa berinisial D yang tidak mengizinkan anaknya dirujuk ke Rumah Sakit. Agustin mengaku setelah beberapa kali permohonannya ditolak, pada akhirnya jaksa tersebut meneleponnya. Ia meminta kepada Agustin uang senilai Rp5 juta untuk biaya perizinan rujukan.
"Dia minta Rp5 juta untuk biaya izin rujukan. Saya tidak mampu. Kami sekeluarga saat ini berharap kepada Kejagung agar jaksa itu dipecat. Dia tidak layak menjadi jaksa karena tidak manusiawi dan memeras," pungkasnya.
3. Kejari Belawan angkat bicara soal meninggalnya terdakwa atas nama Khadafi
Sementara itu Daniel Setiawan Barus selaku Kasi Intel Kejari Belawan menyampaikan klarifikasinya terkait meninggalnya tahanan di Rutan kelas I Medan. Ia mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa terhadap tahanan Rutan Kelas I Medan bernama Khadafi.
"Kami menyatakan turut berduka cita kepada keluarga dan orang tua yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada kejaksaan Negeri Belawan telah melayat ke rumah duka Muhammad Khadafi, dan diterima baik oleh orang tua Almarhum," kata Daniel Setiawan melalui keterangan tertulisnya.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Petugas Rutan di Tanjung Gusta kota Medan atas meninggal dunianya terdakwa bernama Muhammad Khadafi. Informasi ini didapatnya dari bukti Surat Keterangan dari Rumah Sakit Bandung yang menyatakan Khadafi meninggal dengan diagnosa gagal napas.
"Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan ia menjawab sehat," lanjutnya.
Muhammad Khadafi sendiri sebelum meninggal tersandung kasus narkoba dengan terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan. Mereka melakukan perbuatan sebagaimana pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khadafi sejauh ini telah 2 kali menjalani persidangan sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Nomor Tanggal 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025 dengan penahanan Majelis Hakim selama 30 hari. Tanggal 10 Maret 2025 lalu ia mengikuti agenda pembacaan dakwaan dan tanggal 14 Maret 2025 dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.
"Sesuai penetapan Pengadilan maka wewenang sepenuhnya ditangan Majelis Hakim sesuai KUHAP. Kapasitas Jaksa sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana KUHAP," pungkas Daniel.