Suasana di rumah duka setelah Khadafi dimakamkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Daniel Setiawan Barus selaku Kasi Intel Kejari Belawan menyampaikan klarifikasinya terkait meninggalnya tahanan di Rutan kelas I Medan. Ia mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa terhadap tahanan Rutan Kelas I Medan bernama Khadafi.
"Kami menyatakan turut berduka cita kepada keluarga dan orang tua yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada kejaksaan Negeri Belawan telah melayat ke rumah duka Muhammad Khadafi, dan diterima baik oleh orang tua Almarhum," kata Daniel Setiawan melalui keterangan tertulisnya.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Petugas Rutan di Tanjung Gusta kota Medan atas meninggal dunianya terdakwa bernama Muhammad Khadafi. Informasi ini didapatnya dari bukti Surat Keterangan dari Rumah Sakit Bandung yang menyatakan Khadafi meninggal dengan diagnosa gagal napas.
"Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan ia menjawab sehat," lanjutnya.
Muhammad Khadafi sendiri sebelum meninggal tersandung kasus narkoba dengan terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan. Mereka melakukan perbuatan sebagaimana pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khadafi sejauh ini telah 2 kali menjalani persidangan sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Nomor Tanggal 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025 dengan penahanan Majelis Hakim selama 30 hari. Tanggal 10 Maret 2025 lalu ia mengikuti agenda pembacaan dakwaan dan tanggal 14 Maret 2025 dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.
"Sesuai penetapan Pengadilan maka wewenang sepenuhnya ditangan Majelis Hakim sesuai KUHAP. Kapasitas Jaksa sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana KUHAP," pungkas Daniel.