Petugas keamanan sedang memasang garis polisi di lokasi kebakaran sumur pengeboran minyak tradisional di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)
Dikarenakan masuk dalam wilayah kerja Pertamina EP, lokasi sumur pengeboran minyak yang dikelola oleh masyarakat di Kecamata Rantau Peureulak dikatakannya, selama ini masih di bawah pengawasan Pemerintah Pusat di Jakarta. Ini menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan ketika terjadi peristiwa serupa.
“Ada sedikit permasalahan di sini, karena ini wilayah kerja aktif dengan konsensi dari pertamina,” ujarnya.
“Dalam artian, kewenangan ini belum ada di BPMA. BPMA sendiri sudah menyiapkan beberapa draft untuk meng-cover kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Afrul.
Meski demikian, BPMA diakui Afrul, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.