Medan, IDN Times - Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) membuat laporan dugaan pelanggaran HAM atas aktivitas tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Pulau Sumatra yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu, yang disokong pendanaannya dari badan usaha dan pemerintah China, termasuk PLTU yang ada di Pangkalansusu, Langkat.
Laporan ini disampaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berjalan dalam siklus empat tahunan yaitu Universal Periodic Review (UPR) China atau Peninjauan Berkala Universal China.
Laporan Konsorsium Sumatera Terang atas dugaan pelanggaran hak hidup dan kesehatan, hak atas lingkungan, serta hak atas mata pencaharian komunitas yang tinggal di sekitar proyek PLTU Pangkalansusu akan dibahas oleh PBB hari ini, Selasa (23/01/2024) di Markas PBB.