Sebelumnya, sejumlah inisial nama ASN tersangka korupsi sudah dipecat PTDH, yakni PM, W, E, NE, ZS, AS, AB, IS, Y, MRN, AMN, dan RJN. Selain kasus korupsi ada tujuh ASN lain yang terlibat kasus pidana umum, seperti narkotika, penggelapan.
Bulan lalu, amatan IDN Times, satu unit mobil dinas jenis Innova diduga masih dinikmati IG. Buktinya mobil dinas itu terparkir di halaman depan rumah IG, di Jalan Raimuna Raya, Perumnas Berngam, Kecamatan Binjai Kota.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia. Mendagri menilai para kepala daerah ini, lambat memberhentikan secara tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi, Rabu (3/7/2019).
Teguran ini tertera melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin memberikan tenggat hingga 30 April 2019. Dalam poin kelima SE disebutkan, jika tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) Bupati/Wali Kota akan mendapat sanksi. Pemerintah pusat akan mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) apabila lambat apalagi sengaja menunda untuk memecat ASN korup.