Evia Diana, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/1/2017). (Dok. IDN Times)
Rinto Maha, kuasa hukum 6 orang mantan anggota DPRD yang divonis bersalah membeberkan Evi Diana istri dari Tengku Ery Nuradi Mantan Gubernur Sumut sudah mengakui menerima suap tidak dijadikan tersangka.
Ia telah mendampingi 6 mantan naggota DPRD Sumut mulai Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Washington Pane, Safrida Fitri, Syahrial Harahap hingga Muhammad Faisal selama persidangan.
Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, namun jadi tersangka. Malah ada Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.
"Ini gila. Penegakan hukum apa yang mau kita buat ini. Ayo mau dibawa ke mana hukum kita," katanya.
Dia mengemukakan Evi Diana Sitorus mantan anggota DPRD Sumut yang justru tidak dijadikan tersangka saat mantan anggota dewan yang lain terjerat hukum, bahkan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor.
"Dia sudah mengaku dalam pengadilan dan siap bertanggung jawab, karena tidak jadi tersangka, kami juga heran," kata Rinto.
Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka.
Sebaliknya, hingga kini Evi Diana masih melenggang bebas tidak tersentuh hukum.
Rinto menilai KPK melakukan standar ganda terhadap mana yang mereka akan dijadikan tersangka dan mana yang tidak.
"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," tuding Rinto.