Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Bayar Rp4,5 Juta, 20 Buruh Migran Ilegal Ditelantarkan

Ilustrasi migran yang berusaha menyeberang perbatasan (stockphoto.com/JohannaSvennberg)

Asahan, IDN Times – Petugas Pos Bagan Asahan Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, mengamankan 20 orang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Mereka disebut akan masuk ke Malaysia melalui jalur perairan secara ilegal.

Para buruh migran ilegal ini diduga ditelantarkan oleh seorang tekong kapal berinisial S. Padahal sudah membayar jutaan rupiah. Kini polisi masih menyelidiki kasus itu. 

1. Para buruh migran ilegal itu berasal dari Jawa

51 Migran Indonesia dipulangkan Kemesos (Dok. Kemensos)

Kepala Pos Bagan Asahan Aiptu Muksin mengatakan, para buruh migran ilegal itu bukan warga Sumatra Utara. Mereka mengaku berasal dari Banten dan beberapa daerah lain di Jawa.

"Rencananya mereka diberangkatkan ke Malaysia. Ada yang dari Banten, ada dari Jawa," jelas Aiptu Muksin, Selasa (2/11/2021).

2. Saat ini mereka masih diamankan di Pos Bagan Asahan

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Muksin mengatakan, saat ini para buruh migran ilegal itu diamankan ke Pos Bagan Asahan sambil menunggu nasib mereka selanjutnya.

"Untuk saat ini saya amankan di Pos Bagan Asahan," tandas Aiptu Muksin.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan ke 20 orang pria itupun dilakukan guna mencegah penyelundupan obat terlarang.

3. Buruh migran ilegal mengaku sudah membayar sejumlah uang kepada calo

Ilustrasi. Tenaga kerja migran di Hong Kong. IDN Times/Faiz Nashrillah

Madi, salah seorang buruh migran mengaku, mereka dimintai Rp9 juta agar bisa diberangkatkan ke Malaysia.

"Sudah sempat bayar empat setengah juta 4,5 di kampung. Janjinya Rp9 juta sampai Malaysia," paparnya.

Mereka sempat diantar menggunakan kapal hingga ketengah laut. Tetapi, kapal yang akan melansir mereka ke Malaysia tak kunjung datang menjemput.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us