Medan, IDN Times - Persidangan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2). Persidangan kali ini menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Nonaktif Isa Ansyari.
Laki-laki 47 tahun disebut telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lebih detil, Isa memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021.