Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya jaksa mengatakan, Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson Pattujulu agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Permintaan tersebut bertujuan agar proses Pilkada periode kedua tahun 2021-2026 yang akan diikuti tidak bermasalah.
Kemudian, pada Oktober 2020, terdakwa berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, terdakwa selaku politisi Partai Golkar dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikutinya di Tanjungbalai.
Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.
"Setelah terdakwa setuju, Azis Syamsudin meminta Stepanus Robinson Pattuju menemuinya. Selanjutnya, Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa.
Dalam perkenalan itu, Stepanus menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik dari KPK. Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026," ujar jaksa.
Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. "Sehingga terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan itu ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada tidak bermasalah," jelas Budhi.
Atas permintaan terdakwa, Stepanus bersedia membantu dan mereka saling bertukar nomor telepon. Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya bernama Maskur Husain selaku pengacara dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.
"Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa," ungkapnya.
Jaksa menambahkan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.695.000.000, kepada Stepanus agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.