Suami di Riau Serahkan Istrinya untuk Disetubuhi Dukun, Ini Modusnya

Intinya sih...
Modus kedua tersangka: ZM pura-pura dukun, memanfaatkan kondisi psikologis korban
3 kali aksi bejat: Tersangka ZM melakukan kekerasan seksual 3 kali terhadap korban di rumahnya
Ancaman hukuman: Suami dan dukun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun
Bengkalis, IDN Times - Seorang suami di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, merelakan istrinya untuk disetubuhi oleh guru spiritual atau dukun. Sang suami berinisial RR (28) itu, kini sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Mandau dan menjadi tersangka bersama sang dukun panutannya ZM (42).
Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ZM ditangkap atas laporan kekerasan seksual.
"Aksi bejat ZM tersebut didukung oleh suami korban sendiri si RR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Primadona Selasa (1/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai lamanya korban berada di rumah tersangka ZM.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat terjadinya kekerasan seksual tersebut.
1. Begini modus yang dilakukan kedua tersangka
Kompol Primadona menerangkan, ZM dalam kasus ini berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit dengan cara alternatif. Dalam hal ini, tersangka ZM meyakinkan korban bahwa tubuhnya dipenuhi santet, jarum, ulat, dan penyakit gaib.
"Jadi tersangka ZM mengatakan kepada korban, bahwa untuk menyembuhkannya, hanya dengan cara mandi taubat tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan dirinya," terangnya.
"Yang parahnya, suami korban si tersangka RR ini membantu tersangka ZM dengan membuka pakaian istrinya dan membiarkan tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh tersangka ZM," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam modusnya, tersangka ZM mengklaim memiliki kekuatan supranatural dan mengaku telah menikah secara batin dengan istri tersangka RR.
"Jadi tersangka ZM ini memanfaatkan kondisi psikologis dan ketergantungan korban untuk melancarkan aksinya," lanjut Kompol Primadona.
2. Sudah 3 kali melancarkan aksi
Dari hasil penyidikan tim Reskrim Polsek Mandau, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka ZM sudah dilakukannya sebanyak 3 kali terhadap korban. Aksi bejatnya itu dilakukan pada bulan Juni kemarin.
"Semuanya itu dilakukan di rumah tersangka ZM yang berada di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau," tutur Kompol Primadona.
Sementara itu, dari pengakuan korban, dia tidak berdaya karena tekanan psikologis dari sang suami dan sugesti yang terus menerus dilakukan oleh tersangka ZM.
"Korban sempat mencoba menolak, namun dipaksa dan dikendalikan secara psikologis hingga akhirnya mengalami hubungan seksual yang disertai kekerasan fisik dan emosional," jelas Kapolsek Mandau itu.
3. Suami dan dukun terancam 12 tahun penjara
Atas perbuatan tersangka RR dan ZM itu, Kompol Primadona menambahkan, keduanya dijerat dalam Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau (e) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"eduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tambahnya.