Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)
Kasat Reskrim AKP Metson Sitepu menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula pada 30 Mei 2024 malam. Saat itu, korban pulang ke rumah di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dia bertemu dengan RG dan bertanya kenapa anaknya tidak diberi makan. Saat itu RG hanya terdiam dan pergi dari rumah.
RG kembali ke rumah dan mengatakan baru saja ke rumah tetangga dan meminjam uang. Uang itu kata RG untuk keperluan sekolah anak tersangka RG.
Cekcok pun dimulai. Korban merasa, hanya anak tersangka yang dipedulikannya.
“Kemudian korban menendang kayu bakar yang berada ditungku masak lalu tersangka RG mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan, selanjutnya tersangka RG mengambil potongan kayu bakar yang berada di tungku masak dan digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Metson, Senin (3/6/2024).