Aceh Selatan, IDN Times - Perambahan kawasan hutan masih terus terjadi di Provinsi Aceh. Bahkan, kawasan konservasi pun tak luput dari perambahan yang biasanya dijadikan perkebunan dilakukan oleh oknum.
Seperti yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Kawasan lindung ini kembali dirambah oknum untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Pantauan IDN Times di lokasi tempat berbagai habitat satwa tersebut, pada Minggu (24/10/2021), tampak sejumlah titik di lahan kembali dibuka dengan cara dibakar. Padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.