Widi (kanan) yang bekerja sebagai pekerja informal pekerja harian penatu menemani Ezra, anaknya bermain saat menyetrika pakaian di rumah KPR Bersubsidi di Demak, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Bank BTN berinovasi membuat skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), untuk rumah tapak atau rumah susun. (IDN Times/Dhana Kencana)
Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyebutkan stimulus ini memberikan banyak keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi. Melalui kerja sama dengan Pemprov dan REI Sumut, Bank Sumut memberikan kemudahan seperti bebas biaya provisi dan administrasi, serta gratis akad dan balik nama—khusus untuk proyek perumahan anggota REI.
Dengan skema ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan uang muka mulai dari 1% untuk bisa memiliki rumah. Menurut Syafrizalsyah, jika dihitung totalnya, kemudahan ini setara dengan nilai Rp7,2 juta.
“Ada relaksasi melalui kerja sama PT Bank Sumut dan REI juga Pemprov Sumut, untuk memberikan kemudahan akses perumahan bagi masyarakat, dan kemudahan ini kalau dihitung jumlahnya mencapai Rp7,2 juta,” ujar Syafrizalsyah dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa biaya uang muka sebesar 1 persen tetap diberlakukan sesuai aturan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). “Masyarakat hanya dikenakan biaya DP rumah ini sudah aturan dari Kementerian Perumahan kita tidak bisa membebaskan biayanya. Ini adalah inisiatif dari Gubernur untuk mendorong percepatan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut,” katanya.