Para tersangka yang terlibat pengoplosan BBM di SPBU (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, membenarkan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kini SPBU yang berada di jalan Flamboyan Raya itu telah disegel dan dinonaktifkan.
"Modusnya adalah mengangkut dan kemudian dimasukkan ke dalam tangki timbun di SPBU ini, lalu didistribusikan kepada masyarakat. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat, mereka mendapatkan keuntungan. Sebuah SPBU tidak bisa menerima minyak selain dari Pertamina," kata Taryono, Jumat (7/3/2025) sore.
Jenis BBM yang dicampur kemudian diperjualbelikan itu adalah pertalite. 3 orang diringkus oleh polisi dan mereka memiliki perannya masing-masing.
Muhammad Agustian Lubis (35) selaku Manager SPBU berperan dengan melakukan pemesanan bahan bakar minyak kepada tersangka MI (buron). Lalu Untung (58) memiliki peran sebagai sopir mobil tangki yang mengantar bahan bakar minyak pertalite ke SPBU. Dan terakhir Yudhi Timsah Pratama (38) yang bertugas menjadi kernet dari Untung.
"Terhadap dugaan penyalahgunaan niaga BBM Pertalite ini dikenakan dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar," lanjutnya.