Medan, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan, pada Jumat (15/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan, agar masyarakat mendapat informasi yang akurat.
Anggota Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH ini merupakan bersifat independen yanh berbadan hukum publik berdasarkan UU No.34 Tahun 2014 yang bertanggungjawab kepada Presiden RI, dengan tugas utamanya mengelola dana haji titipan jamaah.
Disebutkannya, saat ini dana kelolaan haji Indonesia yang terkumpul sebanyak Rp169 triliun dari jamaah sebanyak 5,4 juta orang.
"Sedangkan untuk jamaah di wilayah Sumut puluhan ribu jemaah, total jemaah di Indonesia itu 5,4 juta, dan masa tunggunya itu rata-rata selama 26 tahun kalau di Sumatera Utara itu masa tunggunya itu 20 tahun," katanya.
Lanjutnya, dana hasil investasi dari dana haji ini digunakan agar dapat mensupport, untuk memberikan subsidi kepada jemaah untuk berangkat. Sehingga, tidak terbebani lebih berat untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).