Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
Kata Irsan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun saat mobil diperiksa, ditemukan penjepit rambut milik korban. Dia pun tidak bisa mengelak.
Saat diintrogasi pelaku mengaku baru sekali merampok. Dia melakukan aksinya, karena tertarik melihat smart phone, yang dimiliki korban.
“(Saya merampok) Karena melihat dari awal handphone yang dimiliki korban,”ujarnya
Rencananya kata dia dari hasil rampokan, uangnya akan digunakan untuk kebutuhan ekonomi. “Rencana uang itu, handphonenya mau dijual, untuk kebuthan ekonomi,” katanya
Kini atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman sembilan tahun penjara.