Massa memblokir perempatan jamin ginting dengan angkutan umum, Sabtu (27/7/2024). Mereka memrotes kebijakan penertiban loket tanpa tenggat waktu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam rapat yang dilangsungkan Jumat (26/7/2024), para pengelola angkutan bersedia untuk pindah ke Terminal Lau Cih. Namun sampai sekarang, pembangunan di sana belum selesai.
“Begitu selesai terminal di Lau Chi, kami jamin akan pindah ke sana semua,” katanya.
Petrus bilang, mereka meminta supaya pemerintah memberikan tenggat waktu. Sehingga mereka tetap bisa membuka loket yang ada di kawasan Jalan Jamin Ginting.
“Kami siap menyediakan tempat supaya armada tidak masuk ke badan jalan. Kita siap melintas menuju Pinang Baris, untuk membantu kas negara,” kata Petrus.
Aksi unjuk rasa berlangsung cukup alot. Namun Petrus akhirnya mengumumkan kepada massa, bahwa mereka akan menggelar rapat kembali pada sore ini bersama Dishub Sumut. Namun massa mengancam, jika permintaan itu tidak dituruti, maka mereka akan kembali menggelar unjuk rasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Kadishub Sumut), Agustinus Panjaitan didampingi Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto menyiapkan rencana rekayasa rute angkutan umum di Jalan Jamin Ginting, Medan. Agenda ini menjadi fokus dalam rapat evaluasi bersama para Operator/Pengusaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Tim Terpadu dari beberapa Intansi terkait, yang juga membahas masalah serupa di Kabupaten Dairi, di mana Terminal Sitinjo belum optimal digunakan oleh operator AKDP.
Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi seperti Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting pasca penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Agustinus Panjaitan dalam rapat tersebut juga mengingatkan kembali kepada para Pengusaha AKDP yang hadir, terkait Surat Peringatan 1 (SP1) yang telah diterbitkan oleh Dishub Sumut kepada 55 Perusahaan AKDP. Dishub Sumut akan terus mengevaluasi SP1 tersebut dan berharap para operator mau menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan selaku pemilik izin.
"Beberapa operator bus meminta izin dapat tetap membuka loket di sepanjang Jalan Jamin Ginting, meskipun loket telah disediakan di terminal, dan ruas jalan tersebut memang daerah terlarang untuk loket/pool sesuai Perwal," ujar Agustinus dalam rapat Evaluasi Penertiban dan Penataan Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang diselenggarakan di kantor Dishub Sumut, Jumat (26/7/2024).