Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal Suntikan Vaksin Kosong ke Anak SD, Gubernur Edy: Pasti Kita Hukum

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Medan, IDN Times – Kasus vaksinator COVID-19 diduga menyuntikkan spuit (jarum suntik) kosong kepada siswi SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan santer. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang digelar Polsek Medan Labuhan, Senin (17/1/2022).
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memberikan komentar pedas ihwal peristiwa itu. Peristiwa ini bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai.
1. Gubernur Edy masih menunggu hasil pemeriksaan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)
Saat ini kasus itu tengah didalami polisi. Gubernur Edy masih menunggu hasilnya. “Nanti saya akan cek itu, tak boleh, vaksinnya kosong,” kata Edy, Jumat (21/1/2022).
2. Gubernur tegaskan pelaku vaksinasi spuit kosong harus dihukum
Editorial Team
EditorPrayugo Utomo
EditorDoni Hermawan
Follow Us