Medan, IDN Times - Menyoal SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, DPRD Medan mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap arogan. Penegasan itu keluar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama Pemko Medan dan manajemen SPBU dari PT Amanah Lima Bersaudara.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin RDP mengatakan agar Pemko Medan sebagai pemerintah tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP Medan kemudian menyusul dari Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
"SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin sejak 2022. Bahkan diketahui pihak pengusaha sudah 3 kali membuat izin IMB, nah yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi. Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini,” kata Paul saat di ruang rapat Komisi IV, Jumat (27/12/2024) kemarin.
Dalam hal ini, Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.
“Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan yang diberlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil. Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin IMB dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut-takuti,” katanya.