Ashari Tambunan, Bupati Deli Serdang dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 (Dok. IDN Times)
Seperti diketahui, pencopotan mantan Kadis Kesehatan, Dokter Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang dilakukan Ashari Tambunan (Bupati 2 Periode, 2014-2024) pada 16 Desember 2022. Posisi Kadis Kesehatan kemudian diisi oleh Dokter Asri Ludin Tambunan, anak mantan Bupati Deli Serdang dua periode 2004-2014 almarhum Amri Tambunan setelah melalui lelang jabatan.
Amri Tambunan adalah abang kandung dari Ashari Tambunan. Dengan kata lain, Asri Tambunan adalah keponakan dari Bupati Ashari Tambunan.
Keberatan dengan pecopotan yang semena-mena ini, Dokter Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada 8 Agustus 2023, PTUN MEDAN mengeluarkan putusan nomor 38/G/2023/PTUN.MDN yang isinya mengabulkan gugatan Dokter Ade dan memerintahkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengembalikan Dokter Ade ke jabatan semula.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yunus Tazryan, Darma Setia Budianson Purba, dan Debora D. R. Parapat kala itu memutuskan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan atas nama dr. Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan atas nama dr. Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp474.500,00,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Ashari Tambunan melalui Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang melakukan Banding ke PTTUN. Pada peradilan tingkat kedua ini, Dokter Ade pun masih menang. PTTUN menguatkan putusan PTUN, yakni Bupati Ashari Tambunan masih dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan pencopotan jabatan secara semena-mena dan memerintahkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengembalikan Dokter Ade ke jabatan semula.
Tetap belum terima dengan kemenangan Dokter Ade, Ashari Tambunan mengajukan upaya hukum kasasi.