Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)
Sebelumnya, Akademisi FISIP USU Fernanda Putra Adela mengatakan, secara administrasi, pemakzulan yang diusulkan anggota DPRD Pematang Siantar sudah benar. Namun, keputusannya tinggal menunggu dari Mahkamah Agung.
“Ini tinggal menunggu investigasi dari Mahkamah Agung jika nanti diproses. Apabila memang MA memutuskan sejalan dengan DPRD maka Sangat besar kemungkinan diberhentikan,”ungkap Fernanda, Kamis (23/3/2023).
Soal mutasi ASN yang jadi alasan DPRD, hanyalah salah satu pemicu usulan pemakzulan. Menurut Tata –panggilan akrab Fernanda—ada unsur politik yang menjadi faktor besar pemakzulan itu.
“Menghimpun 2/3 suara DPRD saya pikir itu cukup sulit ketika tidak ada tekanan yang dilakukan publik,” kata Tata.
Susanti menggantikan Asner Silalahi yang meninggal sebelum dilantik menjadi wali kota. Susanti sendiri merupakan wakilnya.
Saat itu, Asner Susanti mendapat dukungan dari 8 Parpol. Antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Partai Gerindra.
Tata menilai, pemakzulan terjadi karena tersumbatnya komunikasi politik selama Susanti menjabat. Jika melihat komposisi koalisi pendukungnya, Susanti harusnya bisa aman.
“Wali Kota Siantar memiliki ketersumbatan komunikasi politik dengan DPRD. Hal seperti ini harusnya bisa dihindari. Menjadi pertanyaan besar, kenapa mayoritas DPRD tidak memberikan kepercayaan kepada wali kota saat ini,” katanya.