Medan, IDN Times – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membayar lahan atau mengganti lahan Halimah yang sudah dibeli untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya, kasus ini berawal pada 2020 lalu. Pemko Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahan milik Halimah seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.