Bupati Tapsel Dolly Pasaribu (Dok. IDN Times)
Usai pertemuan ini, ketidakhadiran Bupati Dolly Pasaribu karena sedang umrah ternyata mengungkap persoalan baru. Diduga Bupati meninggalkan tugasnya untuk berangkat umrah tanpa ada izin dari Gubernur Sumatera Utara dan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketika dicecar wartawan usai pertemuan, Wakil Bupati Rasyid menjelaskan berdasarkan info dari Sekda kabupaten Tapsel, benar kalau Bupati sedang berpergian ke luar negeri dalam rangka Umrah.
Namun secara pribadi Rasyid tidak diberitahu dan tidak ditunjuk sebagai Plh Bupati.
“Kalau teman-teman media beranggapan secara otomatis saya menjadi Plh Bupati di saat Pak Dolly sedang melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu dinas, ibadah maupun wisata, itu salah. Sebab, hingga hari ini saya belum menerima atau tidak ada diberikan SPT,” akui Rasyid kepada wartawan.
“Karena itu, kalaupun saya dimintai pendapat terkait konflik TPL adalah dalam kapasitas saya sebagai wakil bupati bukan Plh,” pungkasnya.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 pasal 77 ayat (2) jelas disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.
Kemudian dalam pasal ini dijelaskan juga, bupati atau wakilnya yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin dari Gubernur akan dikenai sanksi teguran tertulis oleh Menteri.