Medan, IDN Times – Kasus penggunaan stick swab antigen daur ulang untuk menguji sampel cairan hidung oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara terus menjadi sorotan. Kasus itu dinilai sebagai tindak pidana kesehatan karena berpotensi menjadi sumber penularan baru COVID-19.
Ombudsman memberikan tanggapan tegas terkait kasus itu. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatra Utara Abyadi Siregar, dalam keterangan resminya mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus itu.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, untuk mengambil sampel cairan hidung,” ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).