Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus Evaluasi

Medan, IDN Times – Kasus penggunaan stick swab antigen daur ulang untuk menguji sampel cairan hidung oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara terus menjadi sorotan. Kasus itu dinilai sebagai tindak pidana kesehatan karena berpotensi menjadi sumber penularan baru COVID-19.
Ombudsman memberikan tanggapan tegas terkait kasus itu. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatra Utara Abyadi Siregar, dalam keterangan resminya mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus itu.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, untuk mengambil sampel cairan hidung,” ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).
1. Pengusutan kasus penting karena berpotensi terjadi di tempat lain
Desakan untuk pengembangan kasus itu kata Abyadi sangat penting dilakukan. Karena ini untuk membantah dugaan jika kasus serupa terjadi di bandara lainnya atau daerah lainnya dan belum terungkap.
“Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus COVID-19,” ungkap Abyadi.
Ombudsman juga mendorong penyelidikan juga menyasar seluruh oknum yang terlibat. “Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini,” ungkapnya.