Singgung Konflik Palestina-Israel hingga Muslim, Lukman Jadi Tersangka

Medan, IDN Times – Unggahan seorang laki-laki bernama Lukman Dolok Saribu di aplikasi snack video, berujung jeruji. Dia diduga melakukan ujaran kebencian melalui unggahannya itu.
Dalam unggahannya, Lukman menyebut agar Israel untuk menghabisi ruymah Sakit Indonesia di jalur Gaza, Palestina. Unggahan Lukman, juga menyulut kemarahan di tengah simpati dan empati atas konflik di Palestina sedang menguat.
"Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua," kata Lukman dilansir IDN Times dari videonya yang beredar, Senin (27/11/2023).
1. Bahkan Lukman meminta Israel mengebom Jakarta
Dalam video itu, dia juga meminta Israel untuk membantai umat Muslim di Palestina. Termasuk warga Indonesia yang tengah berada di sana.
"Hai kaum Israel, bantai semua itu. Baik, Indonesia yang ada di sana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit di sana (Palestina), di sini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bantai orang Indonesia yang di Palestina sana," kata Lukman.
2. Unggahannya viral, Lukman menyerahkan diri
Polisi yang mendapat informasi soal unggahan Lukman, langsung melakukan penyelidikan. Lukman diketahui beralamat di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Polda Sumatra Utara, kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
Ternyata Lukman tengah berada di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. “(Dia) diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga meminta LDS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin siang.
3. Dijerat pakai Undang-undang ujaran kebencian dan ITE
Kata Agung, Lukman membuat video itu di sebuah warung di kawasan Desa Doloksaribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada 25 November 2023. Sore harinya, dia kemudian mengunggah video itu ke akun Snack Video miliknya.
Saat ini, Lukman sudah ditahan di Mapolda Sumut. Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polda Sumut menjeratnya dengan Pasal 156a KUHPidana tentang ujaran kebencian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk motif perbuatannya, polisi masih melakukan penyidikan. Mereka juga melibatkan saksi ahli pidana dan bahasa dalam melakukan penyidikan.
“Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi,” pungkasnya.