Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi saat nelayan Balik Padang, Batam diintimidasi Polisi Maritim Singapura pada 24 Desember 2024. (Istimewa)

Batam, IDN Times - Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura menyatakan bahwa lima kapal nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, telah melanggar batas wilayah perairan Singapura. Pernyataan ini merespons pemberitaan dan video viral terkait insiden yang terjadi pada, 24 Desember 2024 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Jumat (3/1/2025), disebutkan bahwa kapal-kapal nelayan Indonesia tersebut memasuki perairan Tuas View Extension tanpa izin.

1. SPF bantah insiden terjadi di perairan Pulau Nipah

Situasi saat nelayan Balik Padang, Batam diintimidasi oleh Polisi Maritim Singapura pada 24 Desember 2024. (Dokumentasi Istimewa)

Departemen Urusan Publik Polisi Singapura melalui laman resmi Singapore Police Force (SPF) membantah bahwa insiden itu terjadi di perairan Pulau Nipah, Batam, Indonesia.

Berdasarkan kronologi kejadian, petugas PCG mulai mengamati pergerakan kapal nelayan sekitar Pukul 08.45 waktu Singapura, Selasa (24/12/2024). Beberapa kapal nelayan terlihat berulang kali memasuki perairan Tuas View Extension (STW).

Sekitar Pukul 13.20, dua dari lima kapal nelayan Indonesia masuk lebih dalam ke wilayah STW dan bergerak menuju barat laut Tuas View Extension. PCG kemudian mengerahkan satu kapal patroli untuk mencegat kedua kapal tersebut guna mencegah pelanggaran lebih lanjut.

2. PCG minta nelayan tinggalkan perairan Singapura

Kepolisian maritim Singapura yang diduga mengintimidasi nelayan Belakangpadang ketika memancing di perairan Pulau Nipah. (Dokumentasi Istimewa)

Pada saat peristiwa terjadi, petugas PCG berbicara langsung dengan para nelayan dan mengarahkan mereka untuk meninggalkan area STW.

Dalam pernyataan tertulisnya, SPF menegaskan bahwa kapal tanpa izin dilarang memasuki wilayah tersebut dan harus mematuhi instruksi otoritas Singapura.

Nelayan akhirnya meninggalkan STW pada Pukul 13.40 waktu setempat. SPF juga mengingatkan bahwa kapal asing harus menghormati aturan dan batas wilayah yang berlaku.

3. Konsulat Singapura lakukan koordinasi

Situasi saat nelayan Balik Padang, Batam diintimidasi oleh Polisi Maritim Singapura pada 24 Desember 2024. (Dokumentasi Istimewa)

Menanggapi insiden ini, Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Gavin Ang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia maupun Singapura.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah nelayan dari Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, melaporkan intimidasi oleh kapal patroli Singapura saat mencari ikan di sekitar Pulau Nipah.

Nelayan mengaku kapal patroli melakukan manuver yang menimbulkan gelombang besar, hingga menyebabkan salah seorang nelayan terjatuh ke laut. Insiden ini membuat para nelayan mengalami trauma dan enggan kembali melaut.

Editorial Team