Simpan Sabu dan Senjata Api, Pecatan TNI Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru, IDN Times - Dua orang berinisial A (45) dan E (42) diringkus pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. E diketahui merupakan pecatan TNI itu ditangkap karena bersama A menyimpan Narkoba jenis sabu dan senjata api.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi mengatakan, A dan E ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Awalnya, pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah A.
"Tim bergerak ke lokasi. Kemudian, satu pelaku berinisial E terlihat keluar dari rumah tersebut. Pelaku kemudian diamankan," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Manang menerangkan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung bergerak masuk kedalam rumah A. Saat itu, anggota kepolisian mendapati A sedang berada di kamar mandi yang berada di lantai 2 rumah tersebut.
"Pelaku A ketika itu membuang satu bungkusan berisi sabu ke dalam kloset dan menyiramnya. Beruntung, satu bungkusan sabu lagi dengan berat 5,37 gram, berhasil diamankan dari penguasan pelaku A," terangnya.
1. Sepucuk senjata api ditemukan beserta ratusan amunisi

Dalam penggeledahan dirumah A itu, selain sabu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"BB (barang bukti) lain yang ditemukan, satu unit timbangan digital, sepucuk senjata api berwarna hitam merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle lengkap dengan amunisi sebanyak 137 butir kaliber 22 mm, serta 3 unit handphone," jelas Kombes Pol Manang.
2. A berperan sebagai pengedar, sedangkan E terkait senjata api

Lebih lanjut Kombes Pol Manang mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, A berperan sebagai pengedar. Sedangkan E, terkait dengan senjata api itu.
"Pelaku A berperan sebagai pengedar. Sementara untuk pelaku E ini, dia bersama A menyimpan senjata api," lanjutnya.
3. Kasus senjata api, diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum

Ditambahkan Kombes Pol Manang, dari pengakuan A dan E, senjata api tersebut didapat dari seseorang. Kepada pihak kepolisian, A dan E mengaku hanya menyimpan sementara waktu. Senjata api itu, rencananya akan diambil oleh pemiliknya
"Untuk kasus senjata api, kita serahkan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," tambahnya.